Posted by
Kebudayaan - Budaya
Mungkin ini cerita lama ketika pada saat tertentu peraturan lalu lintas dilanggar begitu saja oleh masyarakat dan seakan - akan pihak berwenang melihat hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Sudah jelas pada UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tata cara belalu lintas khususnya pengemudi sepeda motor beserta pelanggaran dan sanksinya.
1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila
melanggar di kenakan denda Rp 250.000
2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.
3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di
tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Namun pada saat - saat tertentu contoh Sholat idul fitri atau ketika konvoi penggemar klub sepakbola, peraturan tersebut di anggap angin lalu oleh masyarakat. Apakah memang ada toleransi oleh hukum pada saat - saat tertentu ? atau hanya sekedar menghargai budaya masyarakat yang telah lama ada ?. Bagaimana hukum di indonesia bisa maju kalau hal - hal kecil ini tidak mendapatkan perhatian yang lebih dari pihak yang berwenang dan masyarakat.
Ketika hukum yang mengatur hal kecil ini bisa dikompromikan berarti memang benar adnya di tingkatan yang lebih tinggi hukum malah diperjual belikan. Kalau wong cilik tidak menghargai hukum apalagi orang - orang besar ya ? Hal ini hampir tejadi diseluruh bagian wilayah indonesia dan itu jelas -jelas terjadi. Wajar indonesia tidak mampu menerapkan hukum dengan baik karena tidak mampu bersifat tegas dan terlalu banyak toleransi. Negara ini sebenarnya negara yang di atur dengan hukum atau budaya ? sampai kapan hukum selalu kalah dengan budaya masyarakat ataukah pihak berwenang harus bersikap seperti ini ?
0 Responses to "Ketika Lalu Lintas Di Kalahkan Budaya Masyarakat"
Leave a Reply